Berikut ini daftar ruas jalan terbaru yang akan diterapkan sistem ganjil genap di DKI Jakarta. Area ganjil genap yang awalnya hanya 13 ruas jalan saja, kini akan diperbanyak jadi 25. Kebijakan tersebut diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena kemacetan semakin meningkat.
Lalu, proses penilangan akan mulai berlaku pada 13 Juni 2022. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini pihaknya bersama Dishub melakukan sosialisasi ganjil genap di 13 titik perluasan 30 Mei hingga 5 Juni 2022. Setelah itu, 6 12 Juni 2022 dilakukan penindakan tetapi sifatnya masih uji coba.
"Sepekan ini akan disosialisasikan dulu sampai tanggal 5 Juni 2022. Untuk penindakan, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan baru tersebut, kita tidak diberikan tilang tapi baru berupa teguran," kata Sambodo, Senin (30/5/2022). Selama uji coba penindakan tersebut polisi tidak memberikan sanksi tilang, melainkan hanya teguran saja. Mengutip Kontan.co.id, aturan ganjil genap akan berlaku Senin Jumat pukul 06.00 10.00 WIB dan 16.00 21.00 WIB.
Perluasan wilayah ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Pergub No 88 Tahun 2019. Berikut 25 ruas jalan yang terapkan aturan ganjil genap sesuai Pergub No 88 Tahun 2019: 1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada 3. Jalan Hayam Wuruk 4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat 6. Jalan MH Thamrin 7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja 9. Jalan Panglima Polim 10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto 12. Jalan Balikpapan 13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya 15. Jalan Jenderal S Parman 16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono 18. Jalan HR Rasuna Said 19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani 21. Jalan Pramuka 22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya 24. Jalan Stasiun Senen 25. Jalan Gunung Sahari.